Categories
Info Sekolah Kedinasan

Manajemen Sumber Daya Aparatur IPDN, Jurusan Favorit IPDN

Manajemen Sumber Daya Aparatur IPDN, Jurusan Favorit IPDN – Manajemen Sumber Daya Aparatur mungkin adalah sebuah frase yang begitu akrab di telinga , terutama bagi Praja IPDN Kampus Kalimantan Barat. Namun bagaimana seluk beluk jurusan  ini? Mungkin masih banyak diantara  yang belum mengetahuinya secara benar. Manajemen sumber daya aparatur merupakan jurusan yang sedang  tempuh di Kampus tercinta ini.

Jurusan ini berada di bawah naungan Fakultas Manajemen Pemerintahan. Selain jurusan , Fakultas Manajemen Pemerintahan juga memiliki tiga jurusan lain yaitu Jurusan Pembangunan Daerah, Jurusan Keuangan Daerah, serta Jurusan Kependudukan dan Catatan Sipil. Tujuan utama dibentuknya jurusan ini adalah menyediakan kader Pamong Praja yang berkualitas dengan kemampuan penguasaan terhadap ilmu pemerintahan dan kepamongprajaan dengan kelengkapan penguasaan ilmu administrasi public sehingga memiliki kemampuan untuk menggambarkan, menjelaskan, dan memecahkan masalah urusan pemerintah di bidang pengelolaan sumber daya aparatur, berdasarkan penguasaan terhadap pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki serta perilaku yang diperlukan.

Sederhananya, di sini dibentuk sebagai Purna Praja yang handal pengelolaan pegawai di daerah, karena nantinya  diharapkan dapat menjadi pengelola masalah kepegawaian, tentunya  harus mempersiapkan diri sebaik mungkin agar ketika sudah lulus nanti dapat menjadi pelayan masyarakat dan pengelola kepegawaian yang baik dari segi kualitas, intelektualitas, dan sikap. Hal itu memang sudah menjadi suatu keharusan karena seorang Purna Praja itu selain unggul secara intelektual, juga harus lebih unggul lagi dalam bersikap dan beretika.

Seperti doktrin lama yang sering  dengar, banyak orang pintar namun jarang yang mempunyai sikap dan etika yang baik. Mungkin masih teringat jelas dibenak, saat pengiriman Praja dari kampus pusat ke kampus khatulistiwa ini tidak hanya berasal dari fakultas manajemen pemerintahan, namun ada sebagian yang berasal dari fakultas Politik Pemerintahan. Tentunya hal itu awalnya membuat  bingung dan bertanya-tanya kenapa bisa begini, penulis sendiri juga belum menemukan jawabanya. Meskipun begitu,  harus tetap sama- sama positif thinking lembaga pasti memberikan yang terbaik.

Berasal dari Fakultas yang berbeda apa yang  pelajari tetap sama bukan. Kembali pada pembahasan  mengenai jurusan ini, Manajemen Sumber Daya Apratur mempunyai kurikulum yang terbagi antara program sarjana yang diselenggarakan di Kampus Cilandak dan program diploma yang diselenggarakan di kampus ini. Untuk program sarjana, dasar dari kurikulumnya adalah Peraturan Rektor IPDN No.895.5-273 Tahun 2007 Tentang Kurikulum Program Sarjana dimana beban studinya untuk pengajaran sebanyak 148 SKS dan 20 SKS untuk pelatihan. Untuk program diploma sendiri, kurikulumnya didasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 51 tahun 2009 tentang kurikulim Program Diploma yang beban studinya lebih besar dari program sarjana yaitu 160 SKS untuk pengajaran dan 56 SKS untuk pelatihanya.

Sekian artikel Manajemen Sumber Daya Aparatur IPDN, Jurusan Favorit IPDN, baca juga Bimbel IPDN Jogja Murah : Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Bimbel Sekolah Kedinasan Jogja Terbaik dan Termurah

Categories
Info Sekolah Kedinasan

Fakultas Politik Pemerintahan IPDN : Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Fakultas Politik Pemerintahan IPDN : Institut Pemerintahan Dalam Negeri – Fakultas Politik Pemerintahan (FPP)  merupakan salah satu Fakultansi di IPDN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disebutkan  bahwa Fakultas Politik Pemerintahan  mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan  pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan Fakultas Politik  Pemerintahan.

Fakultas Politik  Pemerintahan memfasilitasi Kegiatan Short Course tentang Peningkatan Kompetensi Dosen dilaksanakan dari tanggal 18 – 20 Juni 2011 dengan  Peserta Short Course sebanyak  30  orang, terdiri dari : 19 orang dari Fakultas Politik Pemerintahan Kampus IPDN di Jatinangor;  4 orang dari Kampus IPDN di Mataram;   2 orang dari Kampus IPDN di Makassar; 3 orang dari Kampus IPDN di Cilandak dan  2 orang dari Kampus IPDN di Kubu Raya. Urusan Pemerintahan Umum ditafsirkan secara berbeda baik oleh praktisi pemerintahan maupun kalangan akademisi. Terminologi Urusan Pemerintahan Umum didefinisikan secara berbeda dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagaimana uraian berikut :

Pasal 15 PP 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan ayat (1) menyebutkan Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:

  1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Pasal 3 PP 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi ayat (1) menyebutkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:

  1. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
  2. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
  3. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
  4. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  5. Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi;
  7. Memelihara stabilitas politik;
  8. Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah; dan
  9. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 2 PP No. 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat menyebutkan: Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

  1. Kerjasama antar daerah;
  2. Kerjasama daerah dengan pihak ketiga;
  3. Koordinasi dengan instansi vertikal di daerah;
  4. Pembinaan batas wilayah;
  5. Pencegahan dan penanggulangan bencana;
  6. Pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah;
  7. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  8. dan tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah.

Berkaitan dengan perbedaan tersebut, peserta banyak mendiskusikan dan menanyakan ruang lingkup pemerintahan umum yang semestinya.  Menurut Nara sumber tentu saja dengan penjelasan yang memiliki perbedaan dari ke 3 kebijakan tersebut memerlukan penyamaan persepsi dari para stakeholder antara lain praktisi pemerintah, ilmuwan pemerintahan dan pembuat kebijakan.

Sekian artikel tentang Fakultas Politik Pemerintahan IPDN : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, baca juga Bimbel IPDN Jogja Murah : Institut Pemerintahan Dalam Negeri  dan Bimbel Sekolah Kedinasan Jogja Terbaik dan Termurah