Categories
Info Sekolah Kedinasan

Fakultas Politik Pemerintahan IPDN : Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Fakultas Politik Pemerintahan IPDN : Institut Pemerintahan Dalam Negeri – Fakultas Politik Pemerintahan (FPP)  merupakan salah satu Fakultansi di IPDN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disebutkan  bahwa Fakultas Politik Pemerintahan  mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan  pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan Fakultas Politik  Pemerintahan.

Fakultas Politik  Pemerintahan memfasilitasi Kegiatan Short Course tentang Peningkatan Kompetensi Dosen dilaksanakan dari tanggal 18 – 20 Juni 2011 dengan  Peserta Short Course sebanyak  30  orang, terdiri dari : 19 orang dari Fakultas Politik Pemerintahan Kampus IPDN di Jatinangor;  4 orang dari Kampus IPDN di Mataram;   2 orang dari Kampus IPDN di Makassar; 3 orang dari Kampus IPDN di Cilandak dan  2 orang dari Kampus IPDN di Kubu Raya. Urusan Pemerintahan Umum ditafsirkan secara berbeda baik oleh praktisi pemerintahan maupun kalangan akademisi. Terminologi Urusan Pemerintahan Umum didefinisikan secara berbeda dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagaimana uraian berikut :

Pasal 15 PP 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan ayat (1) menyebutkan Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:

  1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Pasal 3 PP 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi ayat (1) menyebutkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:

  1. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
  2. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
  3. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
  4. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  5. Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi;
  7. Memelihara stabilitas politik;
  8. Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah; dan
  9. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 2 PP No. 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat menyebutkan: Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

  1. Kerjasama antar daerah;
  2. Kerjasama daerah dengan pihak ketiga;
  3. Koordinasi dengan instansi vertikal di daerah;
  4. Pembinaan batas wilayah;
  5. Pencegahan dan penanggulangan bencana;
  6. Pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah;
  7. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  8. dan tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah.

Berkaitan dengan perbedaan tersebut, peserta banyak mendiskusikan dan menanyakan ruang lingkup pemerintahan umum yang semestinya.  Menurut Nara sumber tentu saja dengan penjelasan yang memiliki perbedaan dari ke 3 kebijakan tersebut memerlukan penyamaan persepsi dari para stakeholder antara lain praktisi pemerintah, ilmuwan pemerintahan dan pembuat kebijakan.

Sekian artikel tentang Fakultas Politik Pemerintahan IPDN : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, baca juga Bimbel IPDN Jogja Murah : Institut Pemerintahan Dalam Negeri  dan Bimbel Sekolah Kedinasan Jogja Terbaik dan Termurah