Balai Diklat Aparatur Sukamandi : Bali Diklat Perikanan di Subang – Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (BDA) didirikan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/MEN/2003 tanggal 20 Agustus 2003. Pada waktu itu lembaga ini masih bernama Balai Diklat Aparatur Sukamandi dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengembangan Aparatur (Pusbangtur), Departemen Kelautan dan Perikanan. Sarana prasarana lembaga seluas 3.5 Ha yang sebelumnya digunakan oleh Loka Riset dan Pemuliaan Budidaya Air Tawar, Badan Riset Kelautan dan Perikanan, sepenuhnya mulai digunakan oleh BDA setelah penandatanganan berita acara serah terima sarana dan prasarana dari Badan Riset Kelautan Perikanan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, pada tanggal 20 Februari 2004.
Pendirian Balai Diklat Aparatur Sukamandi pada waktu itu didorong oleh kebutuhan Departemen Kelautan dan Perikanan akan aparatur yang kompeten dan profesional baik dalam hal manajerial maupun teknis. Terlebih kepada aparatur yang menduduki jabatan pimpinan dalam bidang manajemen, serta aparatur pejabat fungsional dalam meningkatkan ketrampilan teknis yang akan mendukung kemampuan dalam melaksanakan tugasnya. Pemenuhan kompetensi manajerial bagi pimpinan lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan selanjutnya dituangkan dalam bentuk Diklat Kepemimpiinan Tingkat III dan IV yang diselenggarakan oleh BDA. Sedangkan pemenuhan kompetensi teknis bagi pejabat fungsional diperoleh melalui penyelenggaraan diklat dasar maupun teknis. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan aparatur yang handal, BDA mengembangkan pelayanan diklat tidak hanya kepada aparatur lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetapi juga kepada aparatur instansi lain seperti aparatur Pemerintah Daerah, Penyuluh Perikanan Daerah maupun aparatur dari Kementerian atau Lembaga lain.
Pada tahun 2010 terjadi perubahan nomenklatur dan susunan organisasi Kementerian yang semula Departemen Kelautan dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi BDA dan tindak lanjut perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan maka ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Aparatur. Pada waktu itu BDA sebagai lembaga setingkat eselon III bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Keluatan dan Perikanan. Kemudian pada tahun 2017 terjadi kembali perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga terbit Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Aparatur. Berdasarkan peraturan tersebut BDA bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Sejak mulai beroperasi pada tahun 2004, BDA telah mengalami pergantian pimpinan sebanyak lima kali yaitu, Untung Prasetyono (2004 – 2008); Pola S.T. Panjaitan (2008 – 2010); Praatma Prihadi (2010 – 2011); Hasrat AS (2011 – 2017); I Wayan Suarya (2017 – 2018) kemudian dilanjutkan oleh Plt. Kepala Balai yaitu R. Hernan Mahardhika (2018-sekarang). Saat ini BDA senantiasa mengembangkan pelayanan dalam rangka peningkatan kualitas aparatur yang handal, profesional dan berbudi pekerti luhur melalui penyelenggaraan diklat dan uji kompetensi.
Visi Misi
Visi Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sukamandi “Untuk Mewujudkan Lembaga Diklat Aparatur Kelautan dan Perikanan yang Terdepan, Inovatif dan Bertanggung Jawab“. Misi dari BDA Sukamadi (Balai Diklat Aparatur Sukamandi) adalah sebagai berikut :
- Mengembangkan penyelenggaraan diklat yang berkualitas;
- Mengembangkan kelembagaan Diklat aparatur sesuai dengan bidang tugasnya;
- Mengembangkan kompetensi Aparatur Diklat;
- Mengembangkan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan kemajuan teknologi serta lingkungan kampus yang bersih, indah, aman, dan nyaman.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok dari BDA Sukamandi ialah untuk melaksanakan Bimbingan serta Pelatihan Teknis dan Manajerial dibidang Pengembangan Aparatur dilingkup Departemen Kelautan dan Perikanan. Fungsi BDA Sukamandi (Balai Diklat Aparatur Sukamdi) :
- Penyusunan program, metoda, evaluasi pendidikan dan pelatihan serta pelapran;
- Pelaksanan pelatihan teknis dan manajerial dibidang pengembangan Aparatur;
- Penyusunan dan pengembangan materi, metodologi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- Pelayanan administratif, penyediaan sarana prasarana pendidikan dan pelatihan;
- Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sukamandi.
Sekian artikel tentang Balai Diklat Aparatur Sukamandi : Bali Diklat Perikanan di Subang, baca juga Bimbel Sekolah Kedinasan Jogja Terbaik dan Termurah